Revisi UU Pemilu Bisa Jadi Pintu Masuk Penguatan Pengawasan Dana Kampanye
Penguatan pengawasan laporan dana kampanye bisa dilakukan melalui revisi UU Pemilu. Namun, diperlukan komitmen kuat DPR dan pemerintah agar usulan itu tak kembali menguap.
JAKARTA, KOMPAS - Revisi Undang-Undang Pemilu bisa menjadi pintu masuk memperkuat regulasi pengawasan laporan dana kampanye agar bisa lebih transparan dan akurat. Namun, diperlukan komitmen kuat pembentuk undang-undang, agar wacana penguatan laporan dana kampanye ini benar-benar terealisasi dan tidak kembali menguap.
Dorongan memperkuat pengawasan laporan dana kampanye, salah satunya dengan audit investigatif, kembali muncul di tengah Pilkada 2020. Ini karena persoalan akurasi laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kembali mencuat. Ada 35 pasangan calon (paslon), atau 4,7 persen dari jumlah pasalon di Pilkada 2020 yang melaporkan sumbangan dana kampanye nol rupiah. Persoalan serupa juga muncul di pilkada 2015, 2017, dan 2018.