logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMK: Bukti dalam Uji Formil UU ...
Iklan

MK: Bukti dalam Uji Formil UU Cipta Kerja Harus Kuat

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji formil UU Cipta Kerja, hakim panel MK meminta pemohon menyerahkan bukti-bukti cacat prosedural pembentukan UU Cipta Kerja. Pemohon harus bisa membuktikan di mana letak cacatnya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0hGVBOke67JbEpYDqGejtZ26Rn8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F09812b37-88cc-48de-a5b9-a6b84e701f86_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan uji materi UU Cipta Kerja nomor perkara 91 dan perkara 95 secara virtual, Kamis (12/11/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hakim panel Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (12/11/2020). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan itu, hakim panel meminta agar pemohon menyerahkan bukti-bukti cacat prosedural pembentukan UU Cipta Kerja. Selain itu, hakim panel juga meminta saran terkait dengan metode pengujian formil yang dapat menggugurkan semua UU.

Sidang uji formil UU Cipta Kerja dengan perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan 95/PUU-XVIII/2020 digelar secara daring, Kamis. Hakim panel dalam sidang dua perkara itu adalah Ketua Arief Hidayat, dan dua hakim anggota, yakni Wahiduddin Adams serta Manahan MP Sitompul.

Editor:
Antony Lee
Bagikan