logo Kompas.id
Politik & HukumNapoleon Pertanyakan Barang...
Iklan

Sidang Kasus Joko Tjandra

Napoleon Pertanyakan Barang Bukti

Di sidang eksepsi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menepis dakwaan dan barang bukti berupa uang yang diajukan jaksa penuntut umum di kasus penghapusan red notice Joko Tjandra.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/WFhwPzgFnSRsrSGJy-_27gL4uQE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F53939d31-ffc9-4b3b-ba95-8dad17cd86bd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Irjen Napoleon Bonaparte (kanan) dikawal petugas saat meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusaty, Jakarta, Senin (9/11/2020). Pada persidangan tersebut, Napoleon yang diwakili pensihat hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam perkara dugaan menerima uang suap dari Joko Soegiarto Tjandra terkait penghapusan red notice. Dalam eksepsinya, Napoleon menyatakan bahwa dakwaan terhadap dirinya, salah satunya menerima uang senilai Rp 6 miliar merupakan rekayasa dan palsu.Kompas/Heru Sri Kumoro09-11-2020

JAKARTA, KOMPAS - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum  dalam kasus penghapusan red notice Joko S Tjandra. Dalam surat bantahan (eksepsi) itu, Napoleon mengklaim bahwa barang bukti berupa uang 20.000 dollar Amerika Serikat dalam perkara korupsi itu tidak berkekuatan hukum.

Barang bukti yang dimaksud, selain uang tunai 20.000 dollar AS, juga rekaman kamera pemantau (CCTV) di gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Sidang pembacaan surat bantahan (eksepsi) terdakwa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/11/2020).

Editor:
suhartono
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan