Iklan
Pemerintah Berencana Menyerahkan Penyelesaian Problem UU Cipta Kerja ke MK
Pemerintah berencana menyerahkan penyelesaian problem salah ketik di Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mesti ada pihak yang mengajukan pengujian pasal-pasal yang salah ketik tersebut ke MK.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah berencana menyerahkan penyelesaian persoalan salah penulisan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Pemerintah juga menyerahkan ke MK jika ada substansi di UU itu yang dianggap tidak tepat.
Akan tetapi, MK tidak dapat langsung memperbaiki salah penulisan yang terjadi di UU Cipta Kerja. Sebelumnya, mesti ada pihak yang mengajukan pengujian pasal-pasal yang salah penulisan tersebut ke MK.