logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Berencana...
Iklan

Pemerintah Berencana Menyerahkan Penyelesaian Problem UU Cipta Kerja ke MK

Pemerintah berencana menyerahkan penyelesaian problem salah ketik di Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mesti ada pihak yang mengajukan pengujian pasal-pasal yang salah ketik tersebut ke MK.

Oleh
RINI KUSTIASIH/DIAN DEWI PURNAMASARI/PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kxicaGusxk2BYI47CxUQDQyd6vQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F479aff8a-5dbf-4756-abeb-235de15bc5f7_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah berencana menyerahkan penyelesaian persoalan salah penulisan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Pemerintah juga menyerahkan ke MK jika ada substansi di UU itu yang dianggap tidak tepat.

Akan tetapi, MK tidak dapat langsung memperbaiki salah penulisan yang terjadi di UU Cipta Kerja. Sebelumnya, mesti ada pihak yang mengajukan pengujian pasal-pasal yang salah penulisan tersebut ke MK.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan