logo Kompas.id
Politik & HukumManfaatkan Jaringan Pemangku...
Iklan

MASYARAKAT SIPIL

Manfaatkan Jaringan Pemangku Kebijakan

Kedekatan personal dengan memanfaatkan jaringan di lembaga pemerintah sangat dibutuhkan saat kondisi serba terbatas akibat pandemi Covid-19. Inilah salah satu cara ampuh masyarakat sipil menjalankan advokasinya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/YiRP-SzUVI2_uhtQbMcbKQVTWY4=/1024x618/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2FAksi-RUU-PKS_1594130724.jpg
DOKUMENTASI/JARINGAN MUDA SETARA

Suasana saat Jaringan Muda Setara dan organisasi masyarakat sipil menggelar aksi mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang, Selasa (7/7/2020) di depan Gedung MPR/DPR/DPD.

JAKARTA, KOMPAS — Ketika keadaan serba terbatas karena pandemi Covid-19, memanfaatkan jaringan yang ada di dalam lembaga pemerintahan menjadi salah satu cara ampuh bagi masyarakat sipil dalam melakukan advokasi. Menjalin kedekatan secara personal dibutuhkan agar proses advokasi berjalan efektif.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Minggu (23/8/2020), mengatakan tidak punya strategi khusus agar advokasi yang diperjuangkan  ICW dapat berhasil di masa pandemi Covid-19.

Editor:
suhartono
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...