logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บDPR Mendesak RKUHP dan RUU...
Iklan

DPR Mendesak RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Segera Dibahas

Sekalipun substansinya masih problematik dan menuai penolakan luas dari publik, Komisi III DPR mendesak pemerintah untuk segera membahas kembali Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan.

Oleh
RINI KUSTIASIH/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dg5QtpDSfDsVr4ipURNP0_ugf3U=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20190924WAK11_1577547243.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Unjuk rasa mahasiswa menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) kontroversial, seperti Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan, di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sekalipun substansinya masih problematik dan menuai penolakan luas dari publik, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah segera membahas kembali Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan.

Untuk diketahui, kedua rancangan undang-undang (RUU) tersebut termasuk di antara sejumlah RUU bermasalah yang memantik unjuk rasa besar-besaran di sejumlah kota, September 2019. Melihat hal itu, Presiden Joko Widodo memutuskan menunda pembahasan kedua RUU tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan