Selain Protokol Kesehatan, Akselerasi Teknologi Informasi Diperlukan
Pemerintah diharapkan memanfaatkan momentum saat ini untuk mengakselerasi penggunaan teknologi informasi dalam pemerintahan, termasuk dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat
JAKARTA, KOMPAS β Sejak Jumat pekan lalu, sebagian aparatur sipil negara telah mulai bekerja di kantor meski tetap disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing. Dengan kondisi tersebut, pemerintah diharapkan mempercepat penerapan teknologi informasi dalam berbagai pelayanan publik.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Andi Rahadian, Senin (8/6/2020), mengatakan, dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020, ditegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. Untuk itu, sistem kerja bagi ASN diatur dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.