logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDesain Pemilu Dirumuskan
Iklan

Desain Pemilu Dirumuskan

Draf RUU Pemilu telah dirumuskan oleh tenaga ahli Komisi II DPR dan Badan Keahlian DPR. Sejumlah perubahan mendasar terlihat. Payung hukum pemilu selanjutnya itu ditargetkan tuntas pada awal 2021.

Oleh
RINI KUSTIASIH/INGKI RINALDI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qr02Y09koEw0eo9NOg5AQ7wfdz4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200206_ENGLISH-TEMATIK_A_web_1580999262.jpg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Suasana penghitungan suara Pemilihan Umum 2019 di Tempat Pemungutan Suara 039 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tenaga ahli Komisi II DPR dan Badan Keahlian DPR telah tuntas merumuskan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu yang diminta Komisi II DPR. Banyak hal mendasar yang berubah di dalamnya jika dibandingkan dengan regulasi pemilu sebelumnya. Perubahan pun menuai perdebatan di antara anggota Komisi II yang sekaligus menunjukkan pembahasan regulasi itu bakal kembali alot.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tertanggal 6 Mei 2020 yang diterima Kompas, Kamis (4/6/2020), setidaknya ada tiga perubahan mendasar jika dibandingkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan