Menkumham: Pelaksana Perppu 1/2020 Tidak Kebal Hukum
Menkumham Yassona H Laoly menegaskan, korupsi dana penanganan Covid-19 tetap bisa dipidana. Perppu 1/2020 tidak memberikan hak imunitas bagi pelaku korupsi terkait penanganan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana Perppu. Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Perppu tetap dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
βTidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada Perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi,β kata Yasonna dalam rilis media yang disampaikannya pada Selasa (12/5/2020).