Pasal Imunitas Perppu Covid-19 Diuji Materi
Sejumlah pasal dalam Perppu No 1/2020 diuji konstitusionalitasnya di MK, antara lain terkait pasal imunitas. Penegak hukum menyiapkan pencegahan korupsi dana penanganan Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang dianggap memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan ini dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi hingga Kamis (16/4/2020), sudah ada dua permohonan uji materi atas Perppu No 1/2020. Permohonan pertama diajukan lima organisasi masyarakat sipil yang didaftarkan ke MK pada 9 April. Lima organisasi itu ialah MAKI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Sementara permohonan kedua diajukan Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dan kawan-kawan pada 14 April.