logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPasal Imunitas Perppu Covid-19...
Iklan

Pasal Imunitas Perppu Covid-19 Diuji Materi

Sejumlah pasal dalam Perppu No 1/2020 diuji konstitusionalitasnya di MK, antara lain terkait pasal imunitas. Penegak hukum menyiapkan pencegahan korupsi dana penanganan Covid-19.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI DAN N ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h-weUyiOLHFLQzB_ty0tjlc85Jk=/1024x662/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200416WEN8_1587011256.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Pekerja pabrik berjalan beriringan menuju tempat kerja mereka di kawasan industri di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2020). Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan terjadinya pemutusan hubungan kerja pada pekerja informal dan formal selama wabah Covid-19 ini mencapai 1,2 juta orang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang dianggap memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan ini dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi hingga Kamis (16/4/2020), sudah ada dua permohonan uji materi atas Perppu No 1/2020. Permohonan pertama diajukan lima organisasi masyarakat sipil yang didaftarkan ke MK pada 9 April. Lima organisasi itu ialah MAKI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Sementara permohonan kedua diajukan Sirajuddin Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dan kawan-kawan pada 14 April.

Editor:
Antony Lee
Bagikan