banner

Perppu Covid-19

Saksi ahli hukum tata negara saat di sidang uji materi UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu Penanganan Covid-19 di MK menilai perpu itu tak penuhi syarat kedaruratan. Namun, pengacara negara dan hakim MK menepis.
Bagikan