Masa Jabatan Dihapus, Hakim Konstitusi Akan Menjabat Hingga Usia 70 Tahun
DPR akan merevisi UU MK. Poin-poin revisi dinilai sama sekali tidak menyentuh substansi permasalah di MK, tetapi lebih fokus mengatur masa jabatan hakim konstitusi dan ketua/wakil ketua MK.
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang pada 2 April 2020 lalu disepakati menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, disoroti oleh masyarakat sipil. Sebab, revisi kedua UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut tidak menyentuh substansi permasalahan yang ada di tubuh badan peradilan konstitusi tersebut. Revisi undang-undang itu justru lebih banyak mengatur tentang masa jabatan, baik hakim konstitusi maupun ketua dan wakil ketua MK.
Koordinator Publik Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia Erwin Natosmal Oemar, Rabu (8/4/2020) dihubungi dari Jakarta, mengatakan, revisi UU MK memang dibutuhkan. Namun, substansi revisi yang sebaiknya diatur bukan seperti draf revisi UU MK yang beredar di sejumlah kalangan saat ini.