logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasa Jabatan Dihapus, Hakim...
Iklan

Masa Jabatan Dihapus, Hakim Konstitusi Akan Menjabat Hingga Usia 70 Tahun

DPR akan merevisi UU MK. Poin-poin revisi dinilai sama sekali tidak menyentuh substansi permasalah di MK, tetapi lebih fokus mengatur masa jabatan hakim konstitusi dan ketua/wakil ketua MK.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gx-wlmZb41_8l0CZOcDrG8cW2dg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fb03c43e3-6678-4214-bef9-161339ce06db_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Presiden Joko Widodo berfoto dengan para hakim konstitusi usai mengikuti Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Sidang berisikan paparan kinerja MK yang menjadi bagian dalam upaya MK untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dn lembaga peradilan konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS – Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang pada 2 April 2020 lalu disepakati menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, disoroti oleh masyarakat sipil. Sebab, revisi kedua UU Nomor 24 Tahun 2003 tersebut tidak menyentuh substansi permasalahan yang ada di tubuh badan peradilan konstitusi tersebut. Revisi undang-undang itu justru lebih banyak mengatur tentang masa jabatan, baik hakim konstitusi maupun ketua dan wakil ketua MK.

Koordinator Publik Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia Erwin Natosmal Oemar, Rabu (8/4/2020) dihubungi dari Jakarta, mengatakan, revisi UU MK  memang dibutuhkan. Namun, substansi revisi yang sebaiknya diatur bukan seperti draf revisi UU MK yang beredar di sejumlah kalangan saat ini.

Editor:
susanarita
Bagikan