logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDesain Keserentakan Ingin...
Iklan

Desain Keserentakan Ingin Cegah Ekses Buruk Pemilu 2019

Komisi II DPR akan menyusun sejumlah opsi model keserentakan pemilu dengan mengacu pada putusan MK dan pengalaman Pemilu 2019. Salah satu yang ingin dicapai, ekses negatif Pemilu 2019 tak terulang.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G1K73bspFWXInj9ss8AwGBgi-hc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F2ce1c3f7-c1fd-4601-9c40-d70a5538f5e7_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana diskusi terkait Rancangan Undang-Undang Pemilu di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Sejumlah lembaga, seperti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan KoDe Inisiatif, hadir dalam pertemuan tersebut. Tak hanya pemerintah, Komisi II DPR sudah mulai menggodok RUU Pemilu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat terbuka atas masukan publik terkait dengan sejumlah alternatif keserentakan pemilu pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menyusun opsi keserentakan pemilu. Tujuan utamanya yaitu menghindari ekses buruk keserentakan pemilu seperti terjadi pada Pemilu 2019.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang dihubungi dari Jakarta, Minggu (1/3/2020, mengatakan, saat ini draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sedang digodok oleh tenaga ahli Komisi II DPR dengan Badan Keahlian DPR. RUU itu menjadi prioritas, dan ditargetkan bisa segera dibahas pada awal masa sidang berikutnya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan