logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAliansi Masyarakat Sipil Desak...
Iklan

Aliansi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Kepemiluan

Revisi undang-undang di bidang politik perlu dilakukan segera mengingat substansinya yang banyak dan beragam. Pembahasan secara paket rencananya dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eswakKEGK8wERFrKQ8coaQlZACU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fd1f15456-c9f9-45fd-b40a-683163be9434_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sebagian materi yang dibawakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman ditampilkan dalam layar dalam refleksi penyelenggaran pemilu serentak 2019 dan persiapan penyelenggaraan pemilu serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Aliansi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan fraksi-fraksi partai politik di DPR untuk membahas revisi paket undang-undang di bidang politik jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu serentak nasional 2024. Pembahasan lebih dini tersebut penting mengingat banyaknya cakupan dan substansi yang perlu dibahas secara mendalam.

Aliansi masyarakat sipil mendesak revisi UU Kepemiluan yang akan dibahas sepaket dengan enam RUU lainnya dilakukan jauh-jauh hari sebelum pemilu serentak nasional 2024. Mereka menilai UU Kepemiluan saat ini terlalu sering diubah, tetapi belum maksimal untuk membenahi sistem demokrasi di Indonesia.

Editor:
susanarita
Bagikan