Syarat Publikasi Latar Belakang Bekas Terpidana Korupsi Perlu Diperketat
Tidak cukup syarat bekas terpidana harus memublikasikan statusnya sebagai bekas terpidana di media massa. Pengaturan publikasi harus lebih detail. Salah satunya, biodata dan status ditempel di tempat pemungutan suara.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemilihan Umum diminta memperketat pengaturan pencalonan bekas terpidana korupsi dalam pemilihan kepala daerah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap membuka pintu bagi bekas terpidana maju dalam pemilihan. Syarat bekas koruptor untuk mengumumkan statusnya kepada publik harus diterjemahkan lebih ketat dan luas.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 pada Kamis (11/12/2019), mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.