Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
bekas terpidana korupsi
Bekas narapidana yang sudah menyelesaikan masa pemidanaannya wajib jujur atau terbuka mengemukakan statusnya kepada publik apabila hendak mencalonkan diri di Pilkada 2020. Tanpa itu, pencalonan tak memenuhi syarat.
Bagikan
Status Bakal Calon Kepala Daerah Bekas Koruptor Wajib Dibuka ke Publik
Bekas narapidana yang sudah menyelesaikan masa pemidanaannya wajib jujur atau terbuka mengemukakan statusnya kepada publik apabila hendak mencalonkan diri di Pilkada 2020. Tanpa itu, pencalonan tak memenuhi syarat.
Politik & Hukum
·
Syarat Publikasi Latar Belakang Bekas Terpidana Korupsi Perlu Diperketat
Tidak cukup syarat bekas terpidana harus memublikasikan statusnya sebagai bekas terpidana di media massa. Pengaturan publikasi harus lebih detail. Salah satunya, biodata dan status ditempel di tempat pemungutan suara.
Politik & Hukum
·
Otak-atik Pasal Bekas Terpidana Korupsi di Pilkada
Pasal terkait keikutsertaan bekas terpidana, termasuk bekas napi korupsi, di pemilihan kepala daerah terus berganti. Perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi, kemarin (11/12/2019), bisa jadi bukan yang terakhir.
Politik & Hukum
·
Iklan