Perhatikan Tenggat 30 Hari untuk Pilih Calon Anggota KPU-Bawaslu
Komisi II DPR ingin uji kelayakan dan kepatutan KPU dan Bawaslu dilakukan sebelum masuk masa reses. Sebab, jika dilakukan setelah reses, akan melebihi batas waktu 30 hari sejak surat dari Presiden diterima DPR.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera menjadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027. Batas waktu paling lama 30 hari sejak Presiden mengirim berkas calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR membuat uji kelayakan dan kepatutan mesti dilakukan di masa sidang kali ini.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, Komisi II DPR belum menjadwalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepastian jadwal baru bisa ditetapkan setelah mendapatkan penugasan dari Badan Musyawarah DPR. Padahal, Komisi II DPR telah menargetkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan di masa sidang kali ini.