logo Kompas.id
β€Ί
Pemiluβ€ΊPerhatikan Tenggat 30 Hari...
Iklan

Perhatikan Tenggat 30 Hari untuk Pilih Calon Anggota KPU-Bawaslu

Komisi II DPR ingin uji kelayakan dan kepatutan KPU dan Bawaslu dilakukan sebelum masuk masa reses. Sebab, jika dilakukan setelah reses, akan melebihi batas waktu 30 hari sejak surat dari Presiden diterima DPR.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Suasana rapat dengar pendapat Tim Seleksi calon anggota KPU/Bawaslu 2022-2027 dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Rapat membahas penyampaian laporan akhir pansel kepada Komisi II terkait pelaksanaan seleksi.
Kompas/Hendra A Setyawan

Suasana rapat dengar pendapat Tim Seleksi calon anggota KPU/Bawaslu 2022-2027 dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Rapat membahas penyampaian laporan akhir pansel kepada Komisi II terkait pelaksanaan seleksi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera menjadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027. Batas waktu paling lama 30 hari sejak Presiden mengirim berkas calon anggota KPU dan Bawaslu ke DPR membuat uji kelayakan dan kepatutan mesti dilakukan di masa sidang kali ini.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, Komisi II DPR belum menjadwalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepastian jadwal baru bisa ditetapkan setelah mendapatkan penugasan dari Badan Musyawarah DPR. Padahal, Komisi II DPR telah menargetkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dilakukan di masa sidang kali ini.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan