Pemindahan Ibu Kota Negara dan Etika Pembangunan
Meski dilakukan dalam cita-cita pemerataan nasional, mega proyek pemindahan IKN Indonesia memiliki konsekuensi dampak ekosistem dan lingkungan. Paradigma etika pembangunan menjadi penting untuk mencapai pembangunan yang berkeadilan sosial dan ekologis.
โDengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan,โ ungkap Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan dalam HUT Kemerdekaan Indonesia ke-74 di hadapan DPRdan DPD pada Jumat (16/8/2019). Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia pun diputuskan dengan Undang-undang.
Perencanaan IKN memproyeksikkan pembagian luas total lahan seluas 256.180,87 hektare ke dalam dua kawasan. Yang pertama, dengan luas 5.644 hektare ditujukkan bagi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Luasan tersebut akan dipergunakan bagi gedung-gedung inti pemerintahan, termasuk Istana Negara, Kantor Diplomat, dan Markas Besar TNI maupun Polri. Sedangkan 56.180,87 hektare lainnya diperuntukkan bagi Kawasan IKN yang akan digunakan bagi pemukiman aparatur negara, fasilitas umum, pangkalan militer, dan sarana/prasarana lainnya.