PSBB Hingga PPKM, Kebijakan Pemerintah Menekan Laju Penularan Covid-19
Salah satu kebijakan pemerintah dalam menekan penularan virus Covid-19 adalah membatasi mobilitas masyarakat. Sejak awal pandemi tahun 2020 hingga semester I tahun 2021, kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat dimulai dengan istilah PSBB pada April 2020 hingga PPKM Level 3 dan 4 menjelang akhir Juli 2021.
![Presiden Joko Widodo berbicara tentang perkembangan penanganan Covid-19 kepada Tim Redaksi Harian Kompas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/6/2020). Presiden menyampaikan bahwa data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia semakin baik dan lengkap sehingga bisa menjadi modal untuk membuat kebijakan terkait penanganan Covid-19 dan menyusun tahapan menuju tatanan normal baru.](https://assetd.kompas.id/q463f8dIRdVBMjiefkeXeotIs-Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompaspedia.kompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20200627WAK13-scaled-e1627750441159.jpg)
Presiden Joko Widodo berbicara tentang perkembangan penanganan Covid-19 kepada Tim Redaksi Harian Kompas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/6/2020). Presiden menyampaikan bahwa data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia semakin baik dan lengkap sehingga bisa menjadi modal untuk membuat kebijakan terkait penanganan Covid-19 dan menyusun tahapan menuju tatanan normal baru.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Setelah adanya pengumuman Presiden Jokowi tentang adanya warga Indonesia yang positif pada 2 Maret 2020, pemerintah mengambil langkah lanjutan dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. GTPP Covid-19 ini dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.