Agraria
Antara Pengadministrasian Tanah dan Pendaftaran Tanah Ulayat
Sikap dan tindakan pemerintah untuk menerbitkan sertifikat bagi MHA merupakan bukti penghormatan terhadap hak MHA.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F18%2Fd421b8d4-6bc8-4097-b27b-c88aa9a75279_jpg.jpg)
Ilustrasi
Di tengah ketidakpastian mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat, pada 27 Februari 2024, terbit Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat MHA.
Perlu pemahaman yang obyektif tentang pengadministrasian tanah dan pendaftaran tanah ulayat MHA yang masing-masing karakteristiknya berbeda.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Antara Pengadministrasian Tanah dan Pendaftaran Tanah Ulayat".
Baca Epaper Kompas