Perubahan UU Desa Berbasis Potensi Desa
Seharusnya, perubahan UU Desa tidak saja berbasis profesi aparat desa, tetapi juga berbasis potensi desa.
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyetujui materi yang akan masuk dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Materi tersebut tentang penambahan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa atau BPD, penambahan hak mendapatkan perlindungan hukum bagi kepala desa, dan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD (Kompas.id, 8/2/2024).
Seharusnya, perubahan UU Desa tidak saja berbasis profesi (kepala desa, perangkat desa, dan BPD), tetapi juga berbasis potensi desa, yaitu sumber-sumber agraria di desa yang dapat dipergunakan sebagai sarana pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Undang-Undang Desa menjadikan potensi desa sebagai salah satu pertimbangan dalam pembentukan desa.