Memenuhi Kekurangan Guru Tetap
Pemerintah harus lebih fokus pada tata kelola guru yang urgen, seperti ketersediaan guru, pemerataan, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraannya. Hindari program populis jangka pendek yang tidak substansial.
Sejak 2022, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan dan RB memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penghapusan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang dikenal sebagai tenaga honorer, menurut pemerintah, memperhatikan syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam UU tersebut, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).