logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMempertahankan Pemilu Terbuka
Iklan

Mempertahankan Pemilu Terbuka

Perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup akan berdampak terhadap kuat atau tidaknya sistem pengawasan, evaluasi, dan kontrol masyarakat pemilih terhadap kinerja legislatif.

Oleh
MOH KHOIRUL UMAM
Β· 1 menit baca
ilustrasi
SUPRIYANTO

ilustrasi

Di tengah proses tahapan Pemilu 2024, para bakal calon anggota legislatif tampaknya berada di ambang pengharapan menunggu kepastian putusan Mahkamah Konstitusi, apakah pemilu legislatif masih dengan sistem pemilu daftar terbuka atau sistem pemilu daftar tertutup. Dilansir dari Kompas.id (29/4/2023), sejumlah bakal caleg petahana dari partai politik di DPR menanti putusan MK.

Perkara uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyita persidangan yang panjang, yang selama ini belum pernah terjadi, karena persidangan dilakukan berkali-kali sejak November 2022. Sepanjang tahun 2023, MK telah menggelar dua kali sidang terhadap perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Pertama, MK menggelar sidang dengan agenda meminta keterangan para pihak terkait pada 29 Maret. Kedua, MK menggelar sidang dengan agenda menghadirkan keterangan ahli pada 9 Mei.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan