logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenanti Putusan MK dan Sistem ...
Iklan

Menanti Putusan MK dan Sistem Pemilu Hibrida

Menyimak persidangan di MK yang telah menghadirkan para pihak tampaknya akan menyulitkan bagi hakim MK untuk membuat putusan yang mampu mengakomodasi semua kepentingan dan sesuai kehendak konstitusi.

Oleh
AGUS RIEWANTO
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi tengah bersidang untuk memutuskan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-Undang Pemilu mengatur sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak yang diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945. Untuk Pemilu 2024, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengubah sistem pemilu tersebut menjadi sistem pemilu proporsional tertutup dengan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan