RUU Masyarakat Adat
Memperkuat Masyarakat Adat
Kolaborasi penguatan dan pemberdayaan masyarakat adat dikerjakan bersama kekuatan sosial politik pro-rakyat. Ini dilakukan guna memperkuat kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kebudayaan rakyat yang bermartabat.

Ilustrasi
Rapat Kerja Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) VII di Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (19/3/2023), melahirkan ”Resolusi Rejang Lebong” yang berisi 23 butir. Resolusi ini merupakan aspirasi dari komunitas adat di kampung-kampung se-Indonesia.
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menyatakan bahwa resolusi ini miliki arti penting bagi masa depan masyarakat adat. Poin ke satu resolusi ini menyatakan, ”Kami mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi masyarakat adat.” Tuntutan penting ini sudah berulang kali disampaikan AMAN.