Iklan
Putusan Pengadilan Tanpa Kewenangan
Amar putusan hakim dalam kasus gugatan Partai Prima terhadap KPU, terkait pengabulan pelaksanaan putusan serta-merta, mengandung konsekuensi tidak mudah. Pelaksanaan putusan ini sangat mungkin menimbulkan ketidakpastian.
Publik tersentak manakala mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (2/3/2023). Putusan a quo amatlah problematis. Khususnya ketika putusan a quo mengabulkan tuntutan penggugat untuk penundaan Pemilihan Umum 2024.
Artikel ini pada dasarnya akan mengulas putusan a quo dari beberapa aspek hukum acara perdata. Hal ini juga akan tiba pada area mengenai kewenangan absolut lembaga peradilan.