logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPutusan Pengadilan Tanpa...
Iklan

Putusan Pengadilan Tanpa Kewenangan

Amar putusan hakim dalam kasus gugatan Partai Prima terhadap KPU, terkait pengabulan pelaksanaan putusan serta-merta, mengandung konsekuensi tidak mudah. Pelaksanaan putusan ini sangat mungkin menimbulkan ketidakpastian.

Oleh
UMAR MUBDI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JOH-WJOS-5dHW93I4rrkgL5fvFc=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F12%2F6e811b74-f39b-476e-bc36-b23fc5e0a5e3_jpg.jpg

Publik tersentak manakala mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (2/3/2023). Putusan a quo amatlah problematis. Khususnya ketika putusan a quo mengabulkan tuntutan penggugat untuk penundaan Pemilihan Umum 2024.

Artikel ini pada dasarnya akan mengulas putusan a quo dari beberapa aspek hukum acara perdata. Hal ini juga akan tiba pada area mengenai kewenangan absolut lembaga peradilan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan