Apa Kabar Jakarta
UU IKN menyatakan, dua tahun setelah disahkan, mesti terbentuk UU Jakarta baru. Argumen kekhususan harus disiapkan dengan baik oleh perumus UU Jakarta. Salah kunci penting untuk diperhatikan ialah tata kelola perkotaan.
Tak lama lagi upaya merealisasikan ibukota negara baru (IKN) di Penajam Utara, Kalimantan, segera terwujud seiring dengan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dan jajarannya.
Komitmen juga diarahkan untuk menyiapkan pembenahan kota Jakarta yang segera tak menjadi ibukota RI kelak. UU IKN menyatakan, dua tahun setelah disahkan, mesti terbentuk UU Jakarta baru. Batas waktu ini kian dekat. Kita harus segera merevisi UU Jakarta eksisting, yaitu UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota NKRI. Jika tidak, program pembangunan IKN baru dapat terhambat.