Iklan
Proporsional Terbuka atau Tertutup
Pilihan sistem pemilu adalah soal selera politik, kemauan elite, dan kepentingan besar yang ingin dicapai. Pada prinsip dan filosofinya, semua sistem pemilu sama-sama memiliki peluang untuk diterapkan di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi tengah menguji materi pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional daftar terbuka dalam Undang-Undang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengganti sistem pemilu anggota legislatif dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup (Kompas, 30/12/2022). Permohonan uji materi dilakukan sejumlah politisi dan warga negara agar Pasal 168 Ayat 2 dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.