logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKode Etik Guru Nasional
Iklan

Kode Etik Guru Nasional

Perlukah pemerintah mengatur dan membentuk kode etik guru nasional? Bukankah kode etik profesi merupakan kewenangan sepenuhnya dari organisasi profesi sebagaimana juga organisasi-organisasi profesi lain?

Oleh
CECEP DARMAWAN
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Bergulirnya reformasi ditandai dengan pergeseran paradigma kekuasaan hegemoni negara menuju kebebasan sipil.

Terbukanya keran demokratisasi dan euforia politik kerap bersimultan dengan semangat kewargaan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapatnya. Otonomi kewargaan ini pun melekat pada setiap organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi, termasuk organisasi profesi guru yang masif bermunculan pascareformasi. Sejak reformasi itulah tak ada lagi wadah tunggal organisasi profesi guru.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOVITA ARIKA, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan