logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKonstitusi dan Kebinekaan
Iklan

Konstitusi dan Kebinekaan

Kondisi kebinekaan masyarakat Indonesia yang telah menjadi keniscayaan sejarah menuntut para pemimpin untuk selalu bersikap adil dan setara kepada setiap warganya, tanpa adanya diskriminasi atas dasar apa pun.

Oleh
SUKIDI
Β· 1 menit baca
Sukidi
SALOMO TOBING

Sukidi

Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di provinsi Syariat Islam itu kembali dihalang-halangi! Hak konstitusional warga untuk beribadat sesuai agama dan keyakinannya di masjid tak segera terwujud. Usia Muhammadiyah yang 33 tahun lebih tua daripada republik ini dan telah berjasa besar pada pendirian Indonesia modern tidak sedikit pun memberikan jaminan atas terpenuhinya hak-hak dasar konstitusional bagi keluarga Persyarikatan.

Ironisnya, tak satu pemimpin pun, lokal maupun nasional, berdiri di barisan terdepan untuk menegakkan konstitusi tentang jaminan kemerdekaan keyakinan secara setara dan adil. Jaminan itu telah menjadi konsensus bersama para pendiri bangsa yang termaktub dalam konstitusi UUD 1945, Pasal 29 Ayat (1) dan (2).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan