Hilangnya Hak Memperoleh Pendidikan dalam Bahasa Ibu
Pemerintah mengakui pentingnya membangun fondasi literasi melalui bahasa ibu. Di sejumlah daerah, bahasa ibu/daerah digunakan di kelas awal. Namun, RUU Sisdiknas justru menghilangkan bahasa ibu untuk pendidikan.
βBahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu,β demikian bunyi Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya mengunggah draf RUU Sisdiknas versi baru agar dapat diakses oleh publik setelah banyak dikritik karena prosesnya yang dinilai tertutup. Ayat mengenai bahasa daerah sebagai bahasa pengantar pada sistem pendidikan nasional di atas adalah salah satu yang menghilang pada RUU Sisdiknas.