Gonjang-ganjing Pendidikan Kita
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memunculkan polemik. RUU ini dinilai sangat miskin dalam mengatur hak-hak guru, sebuah langkah mundur dalam tata kelola guru.
Jika dicermati dengan saksama isi naskah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional draf Agustus 2022, hanya ada enam pasal dalam RUU tersebut yang membahas nasib guru. Itu pun separuhnya membahas kode etik. Artinya, negara lebih tertarik mendisiplinkan guru melalui kode etik daripada menjamin pasal-pasal hak guru.
Bukan rahasia, pada saat pemerintah mengajukan RUU Sisdiknas masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), naskah tersebut melompati dialog publik. Beberapa organisasi profesi guru yang diundang Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek mendengarkan paparan RUU Sisdiknas mengaku tidak mendapatkan naskahnya, tidak sempat membaca, dan hanya menyimak paparan, Jumat (26/8/2022). Hal ini mengindikasikan ada upaya monologis, tetapi dikemas seolah-olah dialogis. Dapat diduga hasilnya tidak akan lebih baik dari UU yang akan digantikannya.