Menilik RKUHP dari Lensa Demokrasi Konstitusional
Rancangan KUHP yang nanti menjadi hukum pidana diharapkan bukan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memangkas demokrasi konstitusional di Indonesia. Karena itu, ruang partisipasi masyarakat menjadi krusial.
Proses pembentukan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP merupakan kebijakan hukum prestisius pemerintahan Presiden Joko Widodo yang bersandingan dengan kebijakan hukum prestisius lain, seperti UU KPK, UU Cipta Kerja, dan UU Ibu Kota Negara. Sifat prestisius tersebut juga dipengaruhi konteks kesejarahan, bahwa pembentukan RKUHP telah memakan waktu panjang, dari masa kepresidenan Soekarno yang dimulai pada tahun 1963 hingga masa kepresidenan Jokowi.
Sifat prestisius tersebut juga tercantum dalam empat misi utama RKUHP, sebagaimana tercantum dalam bagian penjelasan (versi September 2019). Bertolak dari keempat misi RKUHP tersebut, misi demokratisasi hukum pidana menjadi isu sentral dalam tulisan ini. Hal ini berkaitan sejauh mana nanti misi tersebut selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum demokratis.