logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊDengarkan Aspirasi Publik
Iklan

Dengarkan Aspirasi Publik

Rapat Paripurna RUU Daerah Otonomi Baru Papua, Kamis (30/6/2022) ini, semoga melahirkan keputusan prorakyat mengingat salah satu tugas pemerintah adalah menyejahterakan rakyat.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR dengan sejumlah pihak terkait dengan pemekaran daerah otonomi baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Dalam audiensi tersebut, Komisi II menerima aspirasi terkait dengan pemekaran daerah otonomi baru, yaitu Kabupaten Bogoga dan Provinsi Papua Tengah, serta tentang partai lokal Papua.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR dengan sejumlah pihak terkait dengan pemekaran daerah otonomi baru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Dalam audiensi tersebut, Komisi II menerima aspirasi terkait dengan pemekaran daerah otonomi baru, yaitu Kabupaten Bogoga dan Provinsi Papua Tengah, serta tentang partai lokal Papua.

Pembahasan tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua memasuki tahap akhir setelah draf RUU masuk dalam kajian tim perumus dan tim sinkronisasi, Kamis (23/6) lalu. Setelah kerja perumusan dan sinkronisasi tuntas, draf tiga RUU DOB Papua akan diajukan ke rapat paripurna hari Kamis (30/6) ini. Ketiga RUU itu ialah RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Pembahasan RUU ini tergolong dinamis. Seperti diberitakan Kompas, Jumat (24/6), Majelis Rakyat Papua (MRP) berpendapat, pembahasan RUU DOB Papua terlalu cepat dan terburu-buru. MRP menilai, pembahasan sebaiknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Editor:
ADI PRINANTYO
Bagikan