Dengarkan Aspirasi Publik
Rapat Paripurna RUU Daerah Otonomi Baru Papua, Kamis (30/6/2022) ini, semoga melahirkan keputusan prorakyat mengingat salah satu tugas pemerintah adalah menyejahterakan rakyat.
Pembahasan tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua memasuki tahap akhir setelah draf RUU masuk dalam kajian tim perumus dan tim sinkronisasi, Kamis (23/6) lalu. Setelah kerja perumusan dan sinkronisasi tuntas, draf tiga RUU DOB Papua akan diajukan ke rapat paripurna hari Kamis (30/6) ini. Ketiga RUU itu ialah RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Pembahasan RUU ini tergolong dinamis. Seperti diberitakan Kompas, Jumat (24/6), Majelis Rakyat Papua (MRP) berpendapat, pembahasan RUU DOB Papua terlalu cepat dan terburu-buru. MRP menilai, pembahasan sebaiknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.