Transformasi Kinerja Legislasi
Konstitusi menyediakan jalur pembentukan hukum nasional secara cepat. Namun, ini tak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip mendasar yang berlaku secara universal, yakni kontrol kewargaan dan kesetaraan politik.
Sejak akhir tahun 2019, kinerja legislasi yang diperankan Presiden dan DPR menunjukkan perubahan cara kerja yang masif. Praktik pembentukan maupun perubahan undang-undang dilakukan dengan jangka waktu yang relatif sangat singkat. Semua tentu berawal dari perubahan UU KPK. Cara kerja demikian seolah menjadi standar baru Presiden dan DPR dalam pembentukan hukum nasional.
Intensi tersebut teridentifikasi melalui proses perubahan ketiga UU MD3 (MPR, DPR, DPR, dan DPRD), Perubahan UU Minerba (Pertambangan, Mineral, dan Batubara), Perubahan ketiga UU Mahkamah Konstitusi, Pembentukan UU Ibu Kota Negara (IKN), dan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).