logo Kompas.id
OpiniPeninjauan Kembali oleh Jaksa
Iklan

Kejaksaan

Peninjauan Kembali oleh Jaksa

Sistem PK di Indonesia perlu dibahas ulang secara utuh dan visioner, berpijak kondisi empirik, perkembangan hukum, serta prinsip dan doktrin yg relevan. Sekadar mengatur kewenangan jaksa ajukan PK tidak banyak berarti.

Oleh
BINZIAD KADAFI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/u2bAwD2raMkHuw3Nf74yVwymonI=/1024x1024/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F10%2F642f35fe-a5d9-4ca9-93ab-aa664a50168d_jpg.jpg

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan baru saja diamendemen dengan UU No 11/2021. Ketentuan yang banyak disorot adalah pemberian kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Pasal 30C Huruf h UU tersebut mengatur: ”Selain melaksanakan tugas dan wewenang… Kejaksaan:... h. mengajukan peninjauan kembali”.

Kritik disuarakan. Argumennya adalah pertentangan ketentuan itu dengan putusan MK, di samping ketentuan ini dianggap akan membuat suatu perkara pidana tidak berujung. Kontroversi lama hidup kembali.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Peninjauan Kembali oleh Jaksa".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...