Transformasi Supremasi Sipil
Doktrin supremasi sipil menghadapi isu konstitusional yang cukup krusial dengan adanya kebijakan menunjuk prajurit aktif sebagai penjabat kepala daerah. Pada dasarnya kebijakan itu bentuk kian kuatnya supremasi sipil.
Reformasi konstitusi dan politik di tahun 1998 secara fundamental telah mengubah beberapa struktur dasar Republik Indonesia. Salah satunya adalah pengokohan kembali supremasi sipil di dalam sistem ketatanegaraan.
Pengokohan kembali supremasi sipil itu ditandai dengan pemisahan TNI dan Polri melalui amendemen kedua terhadap UUD 1945, penetapan TAP MPR No VI/MPR/2000 serta pengesahan UU No 34/2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No 2/2002 tentang Polri (UU Polri). Sejak saat itu, supremasi sipil menjadi doktrin yang tidak terelakkan dalam kaitannya dengan kendali sipil atas kekuatan militer.