logo Kompas.id
OpiniKetiadaan Kedudukan Hukum...
Iklan

Ketiadaan Kedudukan Hukum Melawan ”Presidential Threshold”

Perjuangan melawan ”presidential threshold” sering kali kandas karena masyarakat sipil tidak bisa sukses melewati uji kedudukan hukum. Pemberian kedudukan hukum kepada masyarakat sipil seharusnya dapat dijustifikasi.

Oleh
AZEEM MARHENDRA AMEDI
· 1 menit baca
-
DIDIE SW

-

Salah satu topik hangat yang menjadi bagian dari perbincangan tentang perhelatan Pemilu 2024 adalah ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu. Pelbagai usaha telah dilakukan oleh masyarakat untuk mengurangi atau menghapus syarat presidential threshold, salah satunya dengan menempuh jalur judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.

Pada tahun 2022 saja, hingga kini, sudah ada 12 perkara tentang pengujian ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, semua kandas baik karena ditolak maupun tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan