logo Kompas.id
›
Opini›Era Baru Pajak Karbon
Iklan

Era Baru Pajak Karbon

Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon secara penuh baik melalui pembelian barang maupun aktivitas yang menghasilkan emisi karbon mulai 2025. Waktu tiga tahun agar dipakai untuk mempersiapkan ini dengan matang.

Oleh
PRAMONO DWI SUSETYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xod2fFobtpnzd29pfcAQWvczW0g=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20220113-OPINI-Era-Baru-Pajak-Karbon_1642083992.jpg
Kompas

Supriyanto

Tahun 2022, Indonesia memasuki babak baru era pajak karbon, terhitung mulai tanggal 1 April 2022. Instrumen regulasinya telah disiapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target yang Ditetapkan secara Nasional  dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional yang diterbitkan pada tanggal yang sama,  yakni 29 Oktober 2021.

Berbagai instrumen dapat diambil untuk mencapai target Nationally Determined contribution (NDC), di antaranya adalah menggunakan instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) yang terdiri dari instrumen perdagangan ataupun nonperdagangan. Instrumen nonperdagangan di antaranya adalah pengenaan pajak karbon. Pajak karbon dikenakan dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia.

Editor:
Yovita Arika
Bagikan