logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPeraturan dengan Rasa Kolonial...
Iklan

Peraturan dengan Rasa Kolonial dan Pelanggaran HAM

Dalam penetapan suatu hutan adat, pemerintah masih berpedoman pada pendekatan ekonomi atau kemampuan pengolahan lahan ketimbang sebagai tindakan untuk menghormati nilai-nilai kultural yang melekat pada hutan adat.

Oleh
R YANDO ZAKARIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tWIy84POO5UeYznYKsaqGnYZkhE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211123-Opini-Digital-1_1637669677.jpg

Dalam sebuah tulisan memperingati 20 tahun pemberlakuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU No 41/1999) dua tahun lalu, saya menyatakan bahwa logika hukum yang menghasilkan Pasal 67 Ayat 2 adalah penyelundupan kerangka pikir rezim Orde Baru. Dengan pengaturan yang demikian itu, negara tetap dapat menguasai sumber daya hutan sedemikian rupa. Termasuk, menguasai tanah adat yang secara sepihak ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Ternyata kesimpulan saya itu keliru! Nyatanya logika hukum itu sudah ada sejak masa kolonial dulu. Awalnya hanya berlaku bagi Orang Timur Asing (Vreemde Oosterlingen), tetapi belakangan juga berlaku warga dari kalangan Bumiputra.

Editor:
yovitaarika
Bagikan