Alasan yang Berbeda Para Hakim Konstitusi
Dalam putusan uji materi penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK, empat hakim konstitusi melakukan ”concurring opinion” atau memberikan alasan yang berbeda. Proses alih status pegawai KPK harus sesuai UU KPK.
Mahkamah Konstitusi telah memutus permohonan judicial review atau uji materi terkait penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK yang didalilkan atau dinilai melanggar konstitusi. Artinya, MK telah memberikan tafsir konstitusional yang sifatnya final and binding terkait proses TWK alih status pegawai KPK yang pada awalnya mendapatkan gelombang penolakan besar-besaran oleh masyarakat sipil.
Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan koreksi terhadap proses penyelenggaraan TWK alih status pegawai KPK yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ombudsman RI menemukan penyalahgunaan kewenangan dan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK melalui TWK. Dalam kesimpulannya, Ombudsman memerintahkan KPK agar pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK diangkat sebagai aparatur sipil negara.