UU KPK
Putusan Kematian KPK
Sistematisnya kejahatan membunuh KPK tidak dipandang sebagai suatu yang berbahaya bagi masa depan Indonesia, padahal putusan MK sebelumnya menegaskan KPK memiliki ”constitutional importance”.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fb15e2d00-acbf-4092-9481-8bd63fda8f20_jpg.jpg)
Penanganan tindak pidana korupsi masih menjadi tema pilihan yang diekspresikan masyarakat melalui pesan-pesan coretan di dinding, seperti terlihat di kawasan Kedaung, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/5/2021).
Membaca saksama putusan MK tentang pengujian formil dan materiil terhadap UU KPK hasil revisi terasa seperti menyaksikan ”sentuhan akhir” suatu kejahatan sempurna (perfect crime).
Dilakukan dengan semacam hypercriminality dalam bahasa sosiolog Jean Baudrillard, tatkala kejahatan itu disusun sedemikian rupa, dikontrol oleh kekuasaan besar dengan manajemen kejahatan yang canggih dan permainan politik tingkat tinggi. Mahkamah Konstitusi (MK) menyempurnakannya melampaui hukum, moralitas, kemampuan akal sehat, dan nilai-nilai budaya yang diyakini.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Putusan Kematian KPK".
Baca Epaper Kompas