Standar Pendidikan Nasional
”Quo Vadis” Standar Pendidikan Nasional
Pendidikan adalah urusan bersama. Elitisme dalam mengelola pendidikan hendaknya dihindarkan. Apalagi memberi kewenangan dalam pengembangan pendidikan kepada segelintir orang.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F0de623dc-f53b-4adf-9686-d9a842f7a5fa_jpg.jpg)
Ujian akhir sekolah berbasis nasional yang diikuti siswa SMA Santo Ignatius Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, berlangsung di tenda darurat, Jumat (23/4/2021). Menurut jadwal, ujian sudah harus dilangsungkan pada 6 April lalu, tetapi tertunda lantaran banjir menerjang daerah itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan atau SNP telah mencabut ketentuan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang SNP dan peraturan perubahannya, PP No 32 Tahun 2013 dan PP No 13 Tahun 2015.
Hilangnya nomenklatur Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan tidak diaturnya badan baru pengganti yang mengembangkan SNP membuat kita bertanya, quo vadis SNP? Mau dibawa ke mana?
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul ""Quo Vadis" Standar Pendidikan Nasional".
Baca Epaper Kompas