logo Kompas.id
OpiniGerak Cepat Pengesahan RUU...
Iklan

Gerak Cepat Pengesahan RUU Cipta Kerja

Perlu menjadi perhatian serius, jika peraturan yang ”asal jadi” itu dipaksakan untuk berlaku akan kontraproduktif dan berpotensi tak dapat dilaksanakan karena bertabrakan dengan ketentuan yang ada.

Oleh
Maria SW Sumardjono
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ADP3jzABjL52Q2vg16pytGzK908=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fc45faf71-c758-45a4-bb9c-fcbab930303d_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Anggota dan pimpinan Badan Legislasi DPR saat rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR melanjutkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Cipta Kerja di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah selesai dibahas oleh panitia kerja dan sedang dirapikan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi agar dapat segera disahkan dalam waktu dekat. Menengok ke belakang, apakah pasal-pasal yang telah disetujui dalam panja itu dijamin bebas dari masalah?

Sebagaimana diketahui, kluster pendidikan dikeluarkan dari RUU pada 24 September 2020 karena desakan berbagai pihak dengan alasan obyektif rasional. Tak lama kemudian, menyusul pasal-pasal tentang pers yang dikeluarkan dari RUU pada 27 September 2020. Ketentuan tentang pendidikan dan pers dikembalikan dalam UU asalnya.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan