Terkendala Silon, Pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan Gagal Daftar Pilkada Lampung Timur
Pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan gagal mendaftar Pilkada Lampung Timur karena terkendala akses Silon.
LAMPUNG TIMUR, KOMPAS β Pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan gagal mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Lampung Timur hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran, Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB. Pendaftaran pasangan itu tidak bisa diproses oleh Komisi Pemilihan Umum setempat karena terkendala akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Pasangan bakal calon yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu tidak berhasil mengakses Silon meski sudah mendatangi kantor KPU Lampung Timur pada Rabu malam. Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, situasi di kantor KPU Lampung Timur saat itu sempat memanas.