logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBuntut Putusan MK, PKB Bakal...
Iklan

Buntut Putusan MK, PKB Bakal Usung Kadernya Maju Pilgub Jateng

PKB Jateng bakal mengajukan sendiri calon gubernurnya dalam pilgub menyusul keputusan MK soal ambang batas calon.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 0 menit baca
Baliho bergambar Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jateng Muhammad Yusuf Chudlori dipasang di perbatasan Demak-Jepara, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024).
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Baliho bergambar Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jateng Muhammad Yusuf Chudlori dipasang di perbatasan Demak-Jepara, Jawa Tengah, Rabu (24/4/2024).

SEMARANG, KOMPAS β€” Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah berpengaruh terhadap keputusan partai-partai di Jawa Tengah dalam mengusung calon kandidat dalam pemilihan gubernur mendatang. Partai Kebangkitan Bangsa yang awalnya terhambat syarat ambang batas, misalnya, mantap mengusung kadernya maju sebagai calon gubernur pascaputusan MK tersebut.

Saat dihubungi, Rabu (21/8/2024), Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jateng Sukirman mengatakan, putusan MK membuka peluang partainya yang memperoleh suara lebih dari 3 juta atau sekitar 11 persen untuk mengusung sendiri calonnya. Sebab, angka itu melebihi ambang batas setelah putusan MK, sekitar 6,5 persen dengan jumlah daftar pemilih tetap 28 juta orang.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan