Pertahankan Lahan Masyarakat Adat, Sorbatua Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Pertahankan hutan adat, Sorbatua Siallagan divonis 2 tahun, diminta bayar Rp 1 miliar. Satu hakim berbeda pendapat.
SIMALUNGUN, KOMPAS β Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65). Dia dinyatakan terbukti menduduki dan membakar kawasan hutan yang konsesinya dimiliki PT Toba Pulp Lestari.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Dessy Ginting dengan anggota Anggreana E Roria Sormin dan Agung CFD Laia, di Simalungun, Rabu (14/8/2024). Namun, Agung menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia menyebutkan, Sorbatua harusnya bebas karena hingga kini belum ada penetapan kawasan hutan di Sumut. Negara juga seharusnya melindungi keberadaan masyarakat adat yang sudah turun-temurun menduduki hutan adat.