Lukai Rasa Keadilan, Vonis Bebas Bekas Bupati Langkat Disesalkan Komnas HAM, LPSK, dan Kontras
Putusan tidak bisa diterima akal. Pelaku lapangan telah dihukum, aktor intelektual dan pemilik kerangkeng malah bebas.
STABAT, KOMPAS β Putusan bebas bekas bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, pada kasus perdagangan orang disesalkan. Terbit lolos dari tuntutan 14 tahun penjara pada kasus yang menyebabkan empat orang meninggal akibat disiksa dan dikurung dalam kerangkeng di halaman rumah Terbit atau Cana. Komisi Yudisial diminta mengawasi kasus yang diputus Pengadilan Negeri Stabat itu.
Koordinator Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Kamis (11/7/2024), mengatakan, putusan bebas itu kontra produktif terhadap upaya memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa oleh pemerintah.