PENGENDALIAN TEMBAKAU
Salah Kaprah ”Keamanan” Rokok Elektrik
Miskonsepsi rokok elektrik aman terus berkembang. Negara perlu mengatur penggunaan rokok elektrik di masyarakat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F28%2Fdec9f56d-2c59-4458-a25b-178ad560c83e_jpeg.jpg)
Warga mengonsumsi rokok elektrik di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/5/2023). Dalam berbagai penelitian disebutkan, rokok elektrik terbukti bisa mengancam kesehatan para penggunanya.
Sekitar satu setengah dekade lalu, rokok elektrik mulai masuk ke Indonesia. Seiring berjalannya waktu, rokok jenis baru tersebut menjadi kian populer dan banyak digandrungi, tak terkecuali oleh anak-anak. Sebagian pengguna di Kota Semarang, Jawa Tengah, meyakini, rokok elektrik lebih aman dan lebih ”sehat” dibandingkan rokok konvensional. Benarkah demikian?
Rokok elektrik adalah salah satu hasil produksi tembakau lain (HPTL) dengan atau tanpa nikotin dan penambah rasa. Pengguna mengonsumsi rokok elektrik dengan cara mengisap cairan yang telah dipanaskan menggunakan pemanas elektrik berbasis baterai. Jika rokok konvensional menghasilkan asap, rokok elektrik menghasilkan uap atau aerosol.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 17 dengan judul "Salah Kaprah ”Keamanan” Rokok Elektrik".
Baca Epaper Kompas