logo Kompas.id
NusantaraWamenkumham: KUHP Tidak Lagi...
Iklan

Wamenkumham: KUHP Tidak Lagi Menekankan ”Balas Dendam”

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak lagi menekankan pada paradigma ”balas dendam”. Akan ada bentuk pidana alternatif, seperti kerja sosial.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 1 menit baca
Pakar hukum pidana UI, Harkristuti Harkrisnowo, menjadi pembicara dalam sosialisasi KUHP nasional di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5/2023), dalam acara Kumham Goes to Campus 2023.
KOMPAS/DAHLIA IRAWATI

Pakar hukum pidana UI, Harkristuti Harkrisnowo, menjadi pembicara dalam sosialisasi KUHP nasional di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5/2023), dalam acara Kumham Goes to Campus 2023.

MALANG, KOMPAS — Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disebut KUHP nasional, arahnya adalah perubahan pola pikir dalam penegakan aturan hukum. Tidak lagi menekankan pada paradigma ”balas dendam”, melainkan pada keadilan restoratif dan rehabilitatif. Akan ada bentuk pidana alternatif, seperti kerja sosial.

Demikian inti dari sosialisasi KUHP Nasional di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5/2023), dalam acara Kumham Goes to Campus 2023. Dalam kesempatan itu, KUHP nasional (KUHP baru) disosialisasikan di hadapan mahasiswa, dosen, aparat penegak hukum, jaksa, advokat, dan masyarakat umum.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan